TransparanNews, Jakarta – Pemerintah melalui Istana menegaskan bahwa para pengecer kini dapat kembali menjual gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg), asalkan mereka mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses mudah terhadap kebutuhan pokok tersebut, sekaligus menjaga distribusi yang tepat sasaran.
Kepala Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari kelangkaan elpiji di masyarakat. Menurutnya, pengecer di tingkat warung yang sebelumnya sempat terkendala dalam menjual elpiji subsidi kini diberikan kesempatan untuk beroperasi kembali, namun dengan syarat tertentu.
“Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Namun, Hasan menekankan bahwa pengecer wajib mendaftarkan tokonya di aplikasi MAP. Dengan mendaftar, mereka akan terdaftar sebagai subpangkalan resmi, yang memungkinkan distribusi gas elpiji berjalan lebih terorganisir dan terkendali.
Pendaftaran di Aplikasi MAP untuk Transparansi Harga
Dalam keterangannya, Hasan menjelaskan pentingnya para pengecer mendaftar di aplikasi MAP. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga gas elpiji subsidi tetap stabil dan dapat diawasi oleh pihak yang berwenang. Dengan sistem ini, pemerintah dan Pertamina dapat memantau langsung distribusi dan harga di tingkat konsumen akhir.
“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftar di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi. Dengan begitu, harga di tingkat konsumen bisa terjaga,” jelas Hasan.
Selain menjaga kestabilan harga, pendaftaran ini juga memastikan bahwa gas elpiji 3 kg hanya sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar berhak. Sebagaimana diketahui, gas elpiji subsidi 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Oleh karena itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen sekaligus mencegah penyalahgunaan distribusi.
Pertamina Dukung Langkah Pendaftaran
Sementara itu, Pertamina turut mendukung kebijakan ini dengan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar di aplikasi MAP. Menurut Hasan, Pertamina akan mengambil langkah-langkah strategis agar para pengecer dapat dengan mudah memahami proses pendaftaran.
“Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” tegas Hasan.
Dengan terdaftarnya para pengecer sebagai subpangkalan resmi, distribusi elpiji akan menjadi lebih transparan. Selain itu, aplikasi MAP juga memungkinkan pemerintah untuk memantau data distribusi secara real-time, sehingga potensi kelangkaan dapat diantisipasi lebih awal.
Manfaat yang Diharapkan dari Kebijakan Ini
Kebijakan pendaftaran pengecer ke aplikasi MAP diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, baik bagi konsumen maupun pemerintah. Beberapa manfaat tersebut meliputi:
- Kestabilan Harga: Dengan pengecer resmi, konsumen akan mendapatkan gas elpiji subsidi dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
- Distribusi Tepat Sasaran: Gas elpiji 3 kg akan lebih mudah diawasi, sehingga sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
- Pengawasan Transparan: Aplikasi MAP memungkinkan data distribusi gas elpiji tercatat dan dapat diakses oleh pihak terkait.
Langkah ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan distribusi dan kelangkaan elpiji subsidi yang kerap terjadi di beberapa daerah.
Kebijakan yang mewajibkan pengecer gas elpiji 3 kg untuk mendaftar di aplikasi MAP merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan transparan. Dengan dukungan dari Pertamina, pengecer kini dapat beroperasi kembali secara legal dan resmi sebagai subpangkalan. Selain menjaga kestabilan harga, kebijakan ini juga menjamin bahwa gas elpiji subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah berharap, melalui langkah ini, akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok seperti gas elpiji dapat terus tersedia tanpa kendala.