TransparanNews, PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai keberadaan produk Bright Gas 3 kg non-subsidi yang dikabarkan akan menggantikan elpiji melon bersubsidi. Rumor ini muncul setelah adanya kebijakan pelarangan penjualan gas melon di pengecer. Dalam pernyataan resminya, Pertamina menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Gambar Istimewa: indonesiainside.id
Menurut Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, produk Bright Gas saat ini hanya tersedia dalam dua varian kemasan, yaitu 5,5 kg dan 12 kg. Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang menyebutkan bahwa Bright Gas 3 kg akan menjadi alternatif elpiji melon. “Itu adalah informasi yang tidak benar,” tegas Heppy, sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (4/2/2025).
Foto Lama yang Menyesatkan
Menanggapi beredarnya foto tabung pink Bright Gas 3 kg di media sosial, Heppy menjelaskan bahwa gambar tersebut kemungkinan besar berasal dari tahun 2018. Saat itu, Pertamina tengah melakukan uji pasar terhadap varian baru Bright Gas 3 kg. Uji pasar tersebut dilakukan di dua kota besar, yakni Jakarta dengan jumlah sebanyak 2.000 tabung dan Surabaya dengan 1.000 tabung.
“Betul, itu sepertinya foto dari uji pasar tahun 2018,” ujar Heppy. Namun, setelah uji coba tersebut, varian Bright Gas 3 kg tidak dilanjutkan ke tahap produksi massal. Hingga saat ini, Pertamina menegaskan bahwa produk Bright Gas hanya tersedia dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg.
Narasi yang Berkembang di Media Sosial
Isu mengenai Bright Gas 3 kg mencuat di tengah rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengatur ulang mekanisme penjualan elpiji bersubsidi. Salah satu langkah yang diambil adalah mengubah sistem pengecer elpiji 3 kg menjadi pangkalan resmi, yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya harga gas subsidi yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus segera mendaftar menjadi pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan untuk proses ini. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih transparan dan terdata dengan baik. Hal ini juga bertujuan agar pemerintah dapat mengetahui kebutuhan gas subsidi masyarakat secara lebih akurat.
“Langkah ini adalah upaya agar harga elpiji 3 kg tetap terjangkau sesuai dengan HET serta memastikan distribusinya lebih terkontrol,” ujar Yuliot Tanjung.
Bright Gas Tetap Fokus pada Segmen Non-Subsidi
Dalam konteks perubahan mekanisme distribusi elpiji subsidi, Pertamina tetap menegaskan bahwa Bright Gas adalah produk yang difokuskan untuk segmen non-subsidi. Produk Bright Gas hadir sebagai solusi untuk masyarakat yang membutuhkan gas dengan kualitas lebih tinggi dan fitur keamanan tambahan. Oleh karena itu, Bright Gas tidak dapat menggantikan gas melon yang dikhususkan untuk masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Sementara itu, penerapan kebijakan distribusi elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi diharapkan dapat mengurangi penyimpangan harga di tingkat pengecer. Dengan langkah ini, masyarakat penerima subsidi dapat lebih mudah mengakses gas melon dengan harga yang sesuai.
Klarifikasi dari Pertamina sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai Bright Gas 3 kg. Produk ini tidak akan menggantikan elpiji melon bersubsidi, sebagaimana yang ramai diberitakan. Foto yang beredar di media sosial hanyalah dokumentasi dari uji pasar tahun 2018. Dengan dukungan kebijakan Kementerian ESDM, mekanisme distribusi elpiji 3 kg diharapkan menjadi lebih transparan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk elpiji sesuai dengan kebutuhan konsumen dan regulasi pemerintah.