Dokumen Apa Saja yang Ada di Aplikasi IKD? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Aktivasinya

TransparanNews, Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diluncurkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan secara digital. Terobosan ini

Redaksi

TransparanNews, Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diluncurkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan secara digital. Terobosan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengelola dokumen kependudukan tanpa harus membawa dokumen fisik. Meski penggunaannya belum diwajibkan, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan aplikasi ini demi kemudahan di masa depan.

Lalu, apa saja dokumen yang tersedia di aplikasi IKD? Bagaimana cara mengaktifkannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Gambar Istimewa: detik.net.id


Daftar Dokumen Digital yang Tersedia di IKD

Menurut Ditjen Dukcapil Kemendagri, dokumen yang tersedia di aplikasi IKD adalah dokumen administrasi kependudukan dalam format digital. Dokumen-dokumen ini meliputi:

  1. KTP Elektronik (KTP-el)
    Identitas utama penduduk yang kini dapat diakses langsung melalui aplikasi IKD.
  2. Kartu Keluarga (KK)
    Catatan administrasi keluarga yang penting untuk berbagai kebutuhan administrasi.
  3. Biodata Penduduk
    Informasi pribadi yang terdaftar di sistem kependudukan nasional.
  4. Akta Pencatatan Sipil
    Dokumen ini mencakup:

    • Akta Kelahiran
    • Akta Kematian
    • Akta Perceraian
    • Akta Pengakuan Anak
    • Akta Pengesahan Anak
  5. Surat Keterangan Kependudukan
    Contoh surat-surat keterangan yang tersedia di IKD:

    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan Pindah Datang
    • Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal
    • Surat Keterangan Kelahiran
    • Surat Keterangan Kematian
    • Surat Keterangan Pengangkatan Anak
    • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
    • Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Dengan dokumen-dokumen ini yang tersedia secara digital, masyarakat tidak perlu lagi repot membawa dokumen fisik ke mana-mana.


Syarat Aktivasi Aplikasi IKD

Sebelum mengaktifkan aplikasi IKD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna, yaitu:

  1. Memiliki smartphone dengan akses internet.
  2. Memiliki alamat email aktif dan nomor telepon pribadi.
  3. Proses aktivasi harus dilakukan dengan pendampingan petugas Dukcapil di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Langkah-Langkah Aktivasi IKD

Berikut ini adalah panduan lengkap aktivasi aplikasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui toko aplikasi resmi di smartphone Anda.
  2. Buka aplikasi IKD dan isi data diri, seperti:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama Lengkap
    • Jenis Kelamin
    • Tempat dan Tanggal Lahir
    • Email
    • Nomor Telepon
  3. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur Face Recognition yang ada di aplikasi.
  4. Pindai QR Code yang diberikan oleh petugas Dukcapil.
  5. Cek email untuk mendapatkan kode aktivasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
  6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang tersedia di aplikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi.
  7. Aktivasi selesai, dan Anda dapat mulai menggunakan aplikasi IKD untuk mengakses dokumen kependudukan digital.

Manfaat Menggunakan Aplikasi IKD

Menggunakan aplikasi IKD menawarkan berbagai keuntungan, seperti:

  • Efisiensi waktu: Masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen fisik di berbagai instansi.
  • Kemudahan akses: Dokumen penting dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui smartphone.
  • Keamanan data: Dengan teknologi enkripsi, data pribadi lebih terlindungi dibandingkan dengan dokumen fisik yang rentan hilang.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi penting dari Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengelola dokumen kependudukan. Dengan menyediakan berbagai dokumen dalam format digital, seperti KTP-el, KK, hingga akta pencatatan sipil, aplikasi ini menjadi solusi praktis untuk kebutuhan administrasi di era modern.

Meski penggunaannya belum diwajibkan, aktivasi IKD sangat disarankan agar masyarakat dapat segera menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan. Dengan langkah-langkah aktivasi yang sederhana dan didukung oleh petugas Dukcapil, kini tidak ada alasan untuk menunda penggunaan aplikasi ini. Segera aktifkan IKD Anda dan nikmati kemudahannya!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post