TransparanNews, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk segera menyelesaikan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Presiden menginginkan percepatan penyusunan aturan tersebut dengan target penyelesaian maksimal dua bulan ke depan.
“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya, dikutip dari Antaranews, Minggu (2/2/2025).
Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, Meutya Hafid telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus. Tim ini akan fokus pada penyusunan kajian mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial dan aturan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak di dunia digital. Tim yang dinamakan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto. Mereka dijadwalkan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari.
Tim ini memiliki tiga fokus utama:
- Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
- Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya.
- Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Salah satu aspek penting yang akan dikaji adalah pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial. Langkah ini diambil untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya yang dapat memengaruhi perkembangan anak. Dalam proses penyusunan regulasi ini, Kemkomdigi akan berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka konsumsi konten negatif oleh anak-anak di Indonesia. Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa dalam empat tahun terakhir, terdapat 5.566.015 kasus konten pornografi anak di Indonesia, menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dan kedua di ASEAN dalam hal akses konten tersebut.
Selain itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kemkomdigi.
Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. “Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” tuturnya.
Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan regulasi yang komprehensif dan efektif dapat segera diterapkan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia di era digital.
Sebagai kesimpulan, upaya pemerintah dalam mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital menunjukkan komitmen yang kuat untuk menghadirkan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda. Kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran, sehingga anak-anak Indonesia dapat menikmati manfaat teknologi tanpa terpapar risiko yang membahayakan.