Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Usulan Inisiatif

TransparanNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Redaksi

TransparanNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Gambar Istimewa : promediateknologi.id

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membuka sesi dengan menerima pandangan mini fraksi secara tertulis. Dalam agenda tersebut, Dasco mengajukan pertanyaan kepada seluruh peserta rapat mengenai persetujuan terhadap RUU Minerba sebagai usulan inisiatif DPR.

“Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

Tanpa adanya penolakan, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan. Sebagai tanda resminya keputusan tersebut, Dasco mengetuk palu sidang. Dengan demikian, revisi RUU Minerba ini resmi menjadi bagian dari agenda legislasi DPR RI.

Poin-Poin Krusial dalam Revisi RUU Minerba

Revisi yang diajukan DPR RI dalam RUU Minerba ini mencakup sembilan poin penting, yang salah satunya menjadi sorotan publik adalah terkait wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Dalam naskah akademik yang disampaikan Badan Legislasi DPR (Baleg), terdapat beberapa usulan signifikan:

  1. Kemudahan Pemberian WIUP
    Pasal 51 dalam usulan revisi mengatur bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan tidak hanya kepada badan usaha, tetapi juga kepada koperasi hingga perusahaan perorangan. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memperluas akses dalam sektor pertambangan.
  2. Prioritas bagi Perguruan Tinggi
    Pasal 51A mengusulkan agar perguruan tinggi juga dapat diberikan WIUP dengan mekanisme prioritas. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong penelitian dan inovasi dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara.

Respons Publik dan Implikasi

Pengesahan ini memicu berbagai respons, baik dari kalangan pelaku industri pertambangan maupun masyarakat sipil. Sebagian besar pihak mendukung langkah DPR karena dianggap dapat membuka peluang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, tidak sedikit pula yang menyoroti potensi masalah baru, seperti pengawasan yang kurang optimal dan risiko kerusakan lingkungan.

Menurut para pakar, pemberian WIUP kepada koperasi dan perusahaan perorangan membutuhkan pengaturan teknis yang ketat untuk mencegah praktik eksploitasi berlebihan. Selain itu, prioritas kepada perguruan tinggi juga memerlukan dukungan anggaran dan infrastruktur yang memadai agar tujuan inovasi dapat tercapai.

Langkah Selanjutnya

Setelah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR, RUU Minerba akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Dalam proses ini, setiap pasal akan dikaji lebih mendalam guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memenuhi kepentingan nasional.

Keputusan DPR RI ini mencerminkan komitmen untuk memperbarui aturan terkait sektor pertambangan yang menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan implementasi aturan ini berjalan transparan dan berkelanjutan.

Dengan pengesahan RUU Minerba sebagai usulan inisiatif DPR, masyarakat kini menunggu hasil akhir yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan sosial.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post