TransparanNews, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Penundaan ini dilakukan karena ketidakhadiran pihak KPK pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.
Gambar Istimewa : detik.net.id
Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat resmi dari KPK yang meminta penundaan sidang selama tiga minggu. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, hakim memutuskan untuk memberikan waktu penundaan maksimal dua minggu.
“Ada permohonan resmi dari termohon, meminta penundaan tiga minggu. Kami memutuskan untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Jika hanya ditunda satu minggu, jadwal sidang akan bertepatan dengan libur panjang,” ujar Djuyamto dalam persidangan.
Penjadwalan Ulang Sidang
Sebagai tindak lanjut, hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025. Penjadwalan ini juga disertai dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak KPK sebagai termohon.
“Sidang perkara praperadilan nomor 5 ini ditunda hingga 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon, karena pada hari ini mereka belum hadir. Sidang dinyatakan ditutup,” jelas Djuyamto.
Respon Kuasa Hukum Hasto
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa pihaknya memahami dan menerima keputusan penundaan tersebut. Menurutnya, waktu yang diberikan cukup memadai untuk memastikan proses sidang berjalan lebih efisien.
“Kami berkenan sidang ditunda selama 10 hari, Yang Mulia, agar waktunya lebih efisien,” ujar Ronny Talapessy di depan hakim.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI Harun Masiku yang melibatkan sejumlah pihak. Hasto Kristiyanto menjadi salah satu tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Namun, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka tersebut, sehingga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Tantangan KPK dalam Penanganan Kasus
Ketiadaan KPK dalam sidang ini menjadi sorotan, mengingat lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menyatakan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Penundaan ini diharapkan memberikan waktu bagi KPK untuk mempersiapkan jawaban dan argumen hukum yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Dengan sidang yang dijadwalkan ulang, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana KPK akan merespons gugatan tersebut. Kasus ini juga menjadi ujian penting bagi integritas hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang melibatkan tokoh politik.
Proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jaksel ini menjadi salah satu momen krusial bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar sidang ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta menghasilkan keputusan yang mencerminkan keadilan tanpa intervensi politik. Sidang lanjutan pada 5 Februari mendatang diharapkan akan memberikan titik terang terhadap kasus yang banyak menarik perhatian publik ini.