TransparanNews, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, mengungkapkan keyakinannya bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak akan berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Menurut Lakso, Hasto didakwa dengan dua pasal yang berkaitan dengan dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan upaya perintangan penyidikan dalam kasus yang telah lama berlangsung.
“Seharusnya Hasto tidak akan menang. Penetapan status tersangkanya didasarkan pada dua pasal, yaitu terkait suap dan perintangan penyidikan,” ujar Lakso dalam wawancaranya dengan Beritanasional.com, Jumat (17/1/2025).
Bukti yang Menguatkan Penetapan Tersangka
Lakso menjelaskan bahwa dua pasal yang dikenakan kepada Hasto menunjukkan keyakinan dari pimpinan KPK dalam menjalankan tugas mereka dengan baik. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan hanya berdasarkan bukti awal, tetapi melalui proses penyelidikan yang matang dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
“Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi di bawah kepemimpinan baru KPK. Hal ini membuktikan bahwa bukan hanya soal kecukupan bukti permulaan, tetapi juga hasil dari penyidikan yang panjang dan mendalam,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini juga diperkuat dengan adanya putusan hukum tetap terhadap pihak-pihak lain yang sebelumnya terbukti menerima suap dalam kasus Eks Caleg PDIP Harun Masiku. Dengan dasar tersebut, Lakso optimis KPK memiliki peluang besar untuk memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Hasto Tidak Ditahan, Penyidikan Masih Berlanjut
Meskipun telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Hasto belum ditahan. Penyidik KPK beralasan bahwa mereka masih memerlukan bukti tambahan terkait dugaan suap dalam proses PAW dan perintangan penyidikan. Kendati demikian, KPK berjanji akan kembali memanggil Hasto untuk pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, Hasto mencoba menggugat penetapan status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, langkah ini dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, Hasto dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut antara lain:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13, terkait dugaan suap.
- Pasal 21, terkait perintangan proses penyidikan.
Kedua pasal ini juga dijeratkan bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana yang sama.
Keyakinan Akan Kemenangan KPK
Lakso menegaskan bahwa proses penyelidikan KPK terhadap Hasto telah melalui berbagai tahapan yang komprehensif. Dengan adanya bukti yang solid dan fakta hukum yang mendukung, ia percaya bahwa KPK tidak akan kalah dalam praperadilan ini.
“Kasus ini seharusnya sudah sangat jelas. Terlebih lagi, ada putusan hukum inkrah dari kasus sebelumnya yang melibatkan pihak-pihak yang disuap. Ini semakin memperkuat posisi KPK,” tutup Lakso.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting di partai politik besar. Keberhasilan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia.