Merokok di Kawasan Malioboro Akan Didenda Rp 7,5 Juta Mulai 2025

TransparanNews, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan merokok di kawasan Malioboro, yang akan berlaku mulai 2025. Kebijakan ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah

Redaksi

TransparanNews, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan merokok di kawasan Malioboro, yang akan berlaku mulai 2025. Kebijakan ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta.

Gambar Istimewa : suara.com

Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa pihaknya akan mulai memberlakukan sanksi yustisi mengingat sosialisasi telah dilakukan secara intensif selama beberapa tahun terakhir. “Tahun ini, kami fokus pada penegakan aturan dengan mengutamakan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kawasan tanpa rokok,” ujar Ahmad Hidayat saat diwawancarai oleh media.

Data Pelanggaran di Malioboro

Selama tahun 2024, Satpol PP mencatat sebanyak 4.158 pelanggaran terkait larangan merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, hanya 36 pelanggar yang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan dari luar daerah. Sebagian besar pelanggar telah diberikan pembinaan berupa teguran dan imbauan agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Sebagai solusi, pihak berwenang telah menyediakan beberapa tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Taman Parkir Abu Bakar Ali, area Utara Plaza Malioboro, serta Lantai 3 Pasar Beringharjo. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pengunjung tetap dapat merokok tanpa melanggar aturan.

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa penerapan sanksi ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan di kawasan Malioboro. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendukung Malioboro sebagai kawasan wisata yang ramah lingkungan dan bebas asap rokok.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Satpol PP akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Upaya sosialisasi tambahan juga akan digencarkan, termasuk melibatkan para pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.

“Semua elemen masyarakat perlu bekerja sama untuk mewujudkan Malioboro yang bersih dan sehat. Kami optimistis bahwa penerapan sanksi ini akan meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya mematuhi aturan kawasan tanpa rokok,” kata Octo Noor Arafat.

Membangun Kesadaran Bersama

Selain penegakan hukum, pendekatan edukasi menjadi fokus utama. Sosialisasi melalui berbagai media, termasuk kepada komunitas lokal dan wisatawan, akan terus dilakukan. Satpol PP berharap, dengan penerapan denda ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan kesehatan bersama.

Langkah Pemerintah Kota Yogyakarta ini menjadi contoh nyata bagaimana peraturan dapat diimplementasikan untuk menciptakan ruang publik yang lebih nyaman. Dengan adanya kawasan tanpa rokok yang lebih tertata, Malioboro diharapkan tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah bagi semua kalangan.

Kesimpulan: Kebijakan ini tidak hanya mendisiplinkan para perokok, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas lingkungan di salah satu ikon wisata Yogyakarta. Dengan dukungan semua pihak, Malioboro dapat menjadi kawasan bebas rokok yang bersih, sehat, dan nyaman untuk dikunjungi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post