TransparanNews, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh KPK dalam menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam pernyataannya pada Selasa (14/1/2025), Yudi menilai bahwa KPK telah bertindak sesuai prosedur hukum dengan memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Hasto. Ia menyebut langkah ini penting untuk menghindari spekulasi liar yang dapat mencoreng kredibilitas KPK.
“Dengan adanya BAP ini, setidaknya KPK telah menunjukkan bahwa kasus ini diproses secara formil dan profesional,” ujar Yudi saat diwawancarai oleh Beritanasional.com.
Harapan atas Transparansi Proses Hukum
Yudi menegaskan bahwa keputusan KPK untuk tidak menahan Hasto tidak seharusnya diartikan sebagai bentuk tebang pilih atau intervensi politik. Ia percaya KPK telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan bukti yang ada sebelum mengambil keputusan.
“Proses hukum ini harus berjalan dengan hati-hati, tetapi tetap mengutamakan penyelesaian kasus yang tuntas. Berkas harus lengkap agar dapat segera diajukan ke pengadilan,” jelasnya.
Menurut Yudi, keputusan untuk tidak menahan Hasto kemungkinan besar didasarkan pada analisis bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Pemeriksaan Selama Empat Jam
Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto Kristiyanto selama empat jam di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya perintangan penyidikan. Namun, meski telah diperiksa, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto.
Penyidik beralasan bahwa penahanan belum dilakukan karena masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain. Kendati demikian, KPK berjanji akan memanggil Hasto kembali jika diperlukan.
Di sisi lain, Hasto telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentang statusnya sebagai tersangka.
Dugaan Keterlibatan Hasto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto diduga tidak hanya terlibat dalam suap, tetapi juga melakukan tindakan perintangan penyidikan. Salah satu tindakan yang disoroti adalah perintah kepada staf pribadinya untuk menghubungi Harun Masiku, meminta agar yang bersangkutan membuang ponselnya ke air untuk menghilangkan bukti.
Hasto dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 21, yang mengatur tentang pemberian suap dan perintangan penyidikan.
Komitmen KPK terhadap Penegakan Hukum
Meski belum ada penahanan, KPK menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Langkah hati-hati ini diharapkan dapat menguatkan posisi hukum KPK dan membangun kepercayaan publik terhadap independensi lembaga antirasuah.
Yudi berharap KPK tetap profesional dalam menangani kasus ini dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik. “Pada akhirnya, hukum harus menjadi panglima, dan semua pihak harus menghormati proses yang berlangsung,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam membuktikan bahwa mereka tetap independen dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, tanpa pandang bulu. Masyarakat pun menanti langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh KPK ke depannya.