KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Tas Mewah Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero pada tahun 2019. Dalam perkembangan terbaru, KPK

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero pada tahun 2019. Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita uang senilai Rp 300 juta serta sejumlah tas mewah usai menggeledah dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada 8-9 Januari 2025. Hasil penyitaan termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath, yang jika dikonversi ke rupiah bernilai sekitar Rp 300 juta. “Kami juga menyita dokumen-dokumen kepemilikan aset, tas mewah, serta barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini,” jelas Tessa dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (11/1/2025).

Eks Dirut PT Taspen Jadi Tersangka Utama

Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (ANS), sebagai tersangka utama. Menurut Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, Antonius diduga melakukan korupsi bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management.

Gambar Istimewa : antaranews.com

“KPK telah menetapkan Antonius Kosasih dan rekan-rekannya sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Asep. Ia menjelaskan bahwa mereka diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

Menurut Asep, kasus ini berawal dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada produk reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management. Sayangnya, investasi tersebut ternyata fiktif dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

“Kerugian ini timbul akibat pengelolaan dana investasi yang tidak sesuai aturan dan melibatkan tindakan korupsi sistematis oleh para tersangka,” tambahnya.

Penahanan untuk Proses Penyidikan

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah menahan Antonius dan Ekiawan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025. Keduanya kini berada di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

“Penahanan ini merupakan langkah strategis untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus,” ujar Asep.

Aset yang Disita Berpotensi Bertambah

Selain uang tunai dan tas mewah, KPK menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan aset tambahan. Tessa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset yang terkait dengan kasus ini.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan pengusutan kasus ini berjalan transparan dan profesional,” tutupnya.

Komitmen KPK Memberantas Korupsi

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. KPK berharap penanganan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku tindak korupsi lainnya.

Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Sebab, hanya dengan kerja sama semua pihak, Indonesia dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post