OJK Tegur iGrow, Tingkat Kredit Macet Mencapai 80%: Risiko Besar di Balik P2P Lending

TransparanNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap platform pinjaman online berbasis Peer-to-Peer (P2P) lending, iGrow. Tingginya tingkat kredit bermasalah (TWP90) yang

Redaksi

TransparanNews, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap platform pinjaman online berbasis Peer-to-Peer (P2P) lending, iGrow. Tingginya tingkat kredit bermasalah (TWP90) yang mencapai 80,18% menjadi sorotan utama. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, dalam pernyataan resmi pada Jumat (10/1).

Gambar Istimewa : gizmologi.id

Menurut Agusman, OJK telah melayangkan surat peringatan kepada penyelenggara P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%, termasuk iGrow. Dalam surat tersebut, iGrow diminta untuk menyusun rencana aksi (action plan) guna memperbaiki kualitas pendanaan yang buruk. Selain itu, OJK menekankan pentingnya komitmen dari pemegang saham iGrow dalam memperkuat permodalan dan menyelesaikan masalah penagihan. Jika pelanggaran terus terjadi, iGrow berisiko menerima sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Awal Mula Masalah iGrow

Krisis di iGrow bukan hal yang baru. Pada Juni 2023, sebanyak 40 pemberi pinjaman (lender) menggugat iGrow terkait kerugian yang mencapai total Rp 503,18 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 3,18 miliar merupakan kerugian materiil, sementara Rp 500 miliar merupakan kerugian imateriel akibat gagal bayar. Kasus ini juga menarik perhatian karena iGrow diketahui memiliki afiliasi dengan LinkAja, sebuah perusahaan pembayaran digital ternama.

Kepala Eksekutif Pengawas OJK lainnya, Ogi Prastomiyono, memaparkan bahwa tingginya kredit macet di iGrow disebabkan oleh tiga faktor utama:

  1. Hasil produksi pertanian yang tidak sesuai target.
  2. Gagal panen akibat kondisi cuaca yang tidak mendukung.
  3. Keterlambatan pembayaran dari penerima dana (offtaker).

Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa risiko dalam industri P2P lending, terutama di sektor agribisnis, sangat dipengaruhi oleh variabel eksternal seperti cuaca dan manajemen pembayaran dari pihak penerima dana.

Ancaman Pencabutan Izin

Masalah iGrow semakin serius saat memasuki Mei 2024, ketika OJK mencabut izin usaha platform P2P lending lain, yaitu TaniFund. OJK mengindikasikan bahwa pencabutan izin iGrow juga dapat terjadi jika perusahaan gagal memenuhi komitmennya. Dalam pernyataan terbaru, OJK menegaskan akan terus memantau implementasi action plan yang diajukan oleh iGrow. Jika rencana tersebut tidak dijalankan dengan baik, maka sanksi lanjutan akan diberikan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Hingga awal 2025, iGrow masih memiliki izin operasi, tetapi posisinya berada di ujung tanduk. Langkah tegas dari OJK ini menunjukkan bahwa regulator semakin memperketat pengawasan terhadap industri P2P lending guna melindungi kepentingan lender dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat.

Pelajaran bagi Industri P2P Lending

Kasus iGrow memberikan pelajaran penting bagi industri P2P lending di Indonesia. Tingginya tingkat kredit macet menunjukkan perlunya pengelolaan risiko yang lebih baik, khususnya pada sektor-sektor yang rawan seperti agribisnis. Selain itu, transparansi kepada lender dan pemegang saham menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap platform P2P lending.

Bagi pengguna, penting untuk memahami risiko sebelum berinvestasi di platform P2P lending. OJK juga terus mengimbau masyarakat untuk memilih platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan industri fintech yang lebih aman dan terpercaya.

Kesimpulan, langkah OJK dalam menegur iGrow menjadi sinyal bagi seluruh penyelenggara P2P lending untuk lebih bertanggung jawab. Industri ini tidak hanya memerlukan inovasi, tetapi juga komitmen terhadap tata kelola yang baik guna menghindari risiko besar di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post