KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT SCC Telkom Group

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC),

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), bagian dari Telkom Group. Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.

Dua tersangka tersebut adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol, yang menjabat sebagai Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti pada 2012–2016, serta Afrian Jafar, seorang pegawai di perusahaan yang sama pada 2016–2018. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Gambar Istimewa : kompas.com

“Tersangka Roberto dan Afrian akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/1/2025). Penahanan ini berlaku mulai hari ini hingga 29 Januari 2025 di rumah tahanan KPK.

Kerugian Negara Mencapai Rp280 Miliar

Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp280 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian negara ini berasal dari pekerjaan pembelian server dan storage yang dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group,” tambah Asep. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada proses pengadaan yang diduga sarat dengan praktik manipulasi dan penggelembungan harga.

Jeratan Hukum untuk Kedua Tersangka

KPK menjerat Roberto dan Afrian dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara yang berat serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kasus Korupsi di Telkom Group Jadi Sorotan

Kasus ini bukanlah satu-satunya yang tengah diusut KPK di lingkungan Telkom Group. Asep mengonfirmasi bahwa KPK juga sedang menyelidiki dua kasus dugaan korupsi lainnya di perusahaan BUMN tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan atas tata kelola perusahaan negara yang seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus korupsi di sektor BUMN. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pentingnya Pencegahan Korupsi di BUMN

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan aset dan anggaran yang besar, BUMN sering kali menjadi sasaran praktik korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Oleh karena itu, peningkatan pengawasan, audit yang transparan, serta penegakan hukum yang tegas menjadi langkah krusial untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan berintegritas.

Publik Menunggu Proses Hukum yang Transparan

Masyarakat kini menanti langkah-langkah lebih lanjut dari KPK untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil. Penahanan Roberto dan Afrian menjadi awal dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya persoalan individu, tetapi juga sistem yang harus diperbaiki secara menyeluruh. Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat berkolaborasi dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post