TransparanNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dan upaya perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Hasto. Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap warga negara, termasuk tersangka dalam suatu kasus.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka, Hasto Kristiyanto. Kami siap menghadapi proses hukum ini dengan profesional,” ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa KPK telah membentuk tim hukum khusus untuk mengawal jalannya proses praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Tim ini akan memastikan bahwa semua prosedur hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui Biro Hukum, KPK akan mengawal dan menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka HK. Kami optimistis bahwa langkah hukum ini tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan,” tambahnya.
Hasto Ajukan Gugatan ke PN Jakarta Selatan
Sebelumnya, Hasto secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Informasi ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
“Pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Hasto Kristiyanto,” ujar Djuyamto kepada media.
Dalam dokumen yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak tergugat adalah KPK yang diwakili oleh pimpinan lembaga tersebut. Sidang pertama praperadilan ini dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait. Proses persidangan akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk.
“Sidang perdana akan berlangsung pada 21 Januari 2025. Kami telah menetapkan hakim tunggal dan menunjuk juru sita untuk menangani perkara ini,” terang Djuyamto.
Tantangan KPK dalam Menghadapi Praperadilan
Gugatan praperadilan ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPK, yang saat ini tengah berupaya menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota legislatif. Menurut pengamat hukum, langkah Hasto ini dapat memengaruhi persepsi publik terkait integritas dan independensi KPK dalam menangani kasus-kasus besar.
Namun, KPK tetap optimis. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa mereka telah mengikuti seluruh prosedur hukum dalam penanganan kasus Hasto. KPK juga mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan ini tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami pastikan, penyidikan akan terus berjalan. Praperadilan adalah bagian dari proses hukum, dan kami akan menghadapi ini dengan bukti-bukti yang kuat,” tegas Tessa.
Penegakan Hukum yang Transparan
KPK menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan. Sebagai lembaga pemberantas korupsi, KPK berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik maupun tekanan eksternal.
Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas. Publik menanti langkah konkret KPK dalam membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap PAW dan upaya perintangan penyidikan. Keputusan praperadilan nanti akan menjadi salah satu penentu arah penanganan kasus ini ke depan.
Jadwal Sidang yang Ditunggu-Tunggu
Dengan sidang perdana yang telah dijadwalkan pada 21 Januari 2025, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan di PN Jakarta Selatan. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk menjalankan tugasnya secara independen.
KPK tetap menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Gugatan praperadilan ini, menurut mereka, adalah bagian dari dinamika hukum yang harus dihadapi dengan kepala tegak dan bukti yang solid.
“Kami percaya, keadilan akan berpihak pada yang benar. KPK akan terus berjuang melawan korupsi demi Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Tessa.