KPK Dalami Dugaan Kerugian Negara Terkait Pengadaan LNG di Pertamina

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kerugian negara yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2011–2021.

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kerugian negara yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2011–2021. Salah satu saksi kunci dalam kasus ini adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina.

Potensi Kerugian Mencapai USD 337 Juta

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara tersebut diperkirakan mencapai USD 337 juta. Kerugian ini diduga terjadi pada tahun 2020 akibat kontrak-kontrak LNG yang dimiliki Pertamina.

“Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina pada 2020 akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” ujar Tessa dalam pernyataannya, Jumat (10/1/2025).

Selain itu, tim penyidik juga menelusuri permintaan Dewan Komisaris (Dekom) kepada Direksi Pertamina untuk meninjau ulang enam kontrak LNG yang berjalan sejak 2012 hingga 2021. “Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG Pertamina tersebut,” tambah Tessa.

Ahok Klaim Kasus Terjadi Sebelum Masa Jabatannya

Ahok sendiri telah diperiksa selama satu jam oleh penyidik KPK. Ia menyatakan bahwa kontrak-kontrak yang dipermasalahkan sudah ada sebelum masa jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina.

“Kontrak ini sudah terjadi sebelum saya masuk. Kasus ini baru kami temukan di Januari 2020,” jelas Ahok.

Menurutnya, pemeriksaan kali ini berlangsung lebih cepat karena ia sebelumnya telah memberikan keterangan terkait kasus yang sama. “Sudah pernah diperiksa, jadi tinggal mengonfirmasi saja,” ujar Ahok.

Kasus Berawal dari Vonis Mantan Dirut Pertamina

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Ia telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG.

Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Transparansi dan Pencegahan Korupsi di BUMN

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu perusahaan milik negara terbesar. Pemerintah dan KPK diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta memperkuat pengawasan dalam pengelolaan BUMN untuk mencegah kerugian serupa di masa depan.

Dengan perkembangan terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi atau korporasi besar seperti Pertamina.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post