Eks Penyidik KPK Kritik Sikap Hasto Kristiyanto yang Dinilai Tidak Kooperatif, Apa Alasannya?

TransparanNews, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, melontarkan kritik terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, atas dugaan kurangnya sikap kooperatif dalam proses hukum

Redaksi

TransparanNews, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, melontarkan kritik terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, atas dugaan kurangnya sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Lakso, tindakan Hasto yang disebut-sebut sering menunda jadwal pemeriksaan telah menghambat penyelesaian perkara.

“Menunda pemeriksaan menunjukkan sikap yang tidak mendukung percepatan penyelesaian kasus ini,” ujar Lakso saat diwawancarai oleh Beritanasional.com, Jumat (10/1/2025). Sikap tersebut, lanjut Lakso, dinilai bertentangan dengan pernyataan pihak PDIP yang sering meminta KPK untuk menyelesaikan kasus secara cepat.

Kontradiksi dengan Pernyataan Publik PDIP

Lakso menyebut bahwa PDIP, termasuk Hasto, kerap kali menyuarakan pentingnya penyelesaian kasus korupsi dengan bukti yang memadai. Namun, di lapangan, Hasto justru menggunakan berbagai alasan untuk menunda pemanggilan oleh penyidik.

“Jika pihak terkait tidak menunjukkan sikap kooperatif, penyelesaian perkara akan sulit tercapai,” tambah Lakso. Dia menegaskan bahwa sikap kooperatif menjadi kunci utama dalam memastikan kasus dapat dituntaskan dengan adil.

KPK Bantah Beri Hak Istimewa kepada Hasto

Sementara itu, KPK melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika, menampik tudingan bahwa pihaknya memberikan perlakuan khusus kepada Hasto. Menurut Tessa, penjadwalan ulang pemeriksaan adalah prosedur yang bisa dilakukan apabila terdapat alasan yang dapat diterima, seperti kendala kesehatan atau kebutuhan mendesak lain yang dinilai relevan oleh penyidik.

“Apakah alasan yang diajukan oleh Hasto layak atau tidak, saya belum bisa menyampaikan itu. Yang jelas, KPK memberikan kesempatan pemanggilan ulang bagi saksi maupun tersangka,” jelas Tessa. Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan akan dilakukan maksimal dua kali. Jika pada panggilan ketiga Hasto tetap mangkir, KPK akan mengambil langkah hukum berupa penjemputan paksa.

Penggeledahan Rumah Hasto oleh KPK

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan Hasto. Lokasi pertama adalah rumah pribadinya di Perumahan Taman Villa Kartini, Bekasi, sedangkan lokasi kedua berada di Kebagusan, Jakarta Selatan. Hingga kini, KPK belum mengungkap hasil dari penggeledahan tersebut.

Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia diduga terlibat dalam upaya membantu eks caleg PDIP, Harun Masiku, untuk menduduki kursi parlemen. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan dengan cara menginstruksikan stafnya untuk menghubungi Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air guna menghilangkan barang bukti.

Pasal yang Menjerat Hasto

Atas dugaan tindakannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang diterapkan meliputi:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13, yang berkaitan dengan tindak pidana suap.
  • Pasal 21, terkait dengan tindakan perintangan penyidikan.

Ketentuan tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik besar. Banyak pihak mendesak KPK untuk tetap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini tanpa pandang bulu. Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar Hasto Kristiyanto menunjukkan sikap kooperatif untuk membantu proses hukum berjalan dengan lancar dan adil. Proses hukum yang bersih dan adil menjadi harapan utama dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post