KPK Bongkar Dugaan Korupsi di LPEI: Rumah Eks Dirut BUMN Digeledah

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Baru-baru ini, KPK menggeledah sebuah rumah yang diketahui milik mantan

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Baru-baru ini, KPK menggeledah sebuah rumah yang diketahui milik mantan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penyitaan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di antara barang yang disita adalah tiga unit sepeda motor Vespa Piaggio dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan satu unit mobil Wuling yang diperkirakan bernilai Rp350 juta. Tidak hanya itu, dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Gambar Istimewa : kompas.id

“Barang bukti berupa kendaraan bermotor, dokumen, dan alat elektronik tersebut diduga memiliki kaitan erat dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki,” ungkap Tessa dalam keterangan resminya pada Kamis (9/1/2025).

Modus Korupsi “Tambal Sulam” dan Dugaan Kerugian Negara

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp1 triliun. Modus operandi yang dilakukan terbilang licik, yaitu dengan menggunakan skema “tambal sulam” dalam pengelolaan pinjaman dan pembiayaan kredit di LPEI. Dalam praktiknya, pinjaman baru digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menutupi pinjaman lama.

“Fasilitas kredit ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Modus seperti ini jelas merugikan negara dan melibatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Tessa.

Tujuh Tersangka dan Potensi Keterlibatan Pihak Lain

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh jaringan korupsi yang beroperasi dapat terungkap secara menyeluruh.

Peringatan untuk Tidak Menyembunyikan Aset Korupsi

KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menerima, menyembunyikan, atau menampung aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Tessa menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan hal tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur atau membantu menyamarkan aset hasil korupsi. Tindakan tersebut adalah pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum berat,” tegas Tessa.

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan KPK

Di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah ini. Mereka sering menawarkan janji-janji palsu untuk membantu tersangka lolos dari jeratan hukum.

“Kami meminta masyarakat tidak tergoda oleh janji yang diberikan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengaku bisa membantu seseorang lepas dari perkara. Segala informasi palsu semacam ini adalah modus penipuan,” pungkas Tessa.

Dengan pengungkapan kasus ini, KPK kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. Perjuangan memberantas korupsi tidak hanya membutuhkan kerja keras KPK, tetapi juga dukungan penuh dari masyarakat. Mari bersama-sama menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post