Jakarta – Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan segera mengetahui keputusan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai biaya haji akan segera diterbitkan.
Abdul menyatakan bahwa informasi ini diperoleh langsung dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadir. Menurutnya, Keppres tersebut sudah berada di tahap finalisasi dan diperkirakan akan ditandatangani dalam dua hari ke depan.
Gambar Istimewa : detik.net.id
“InsyaAllah, kalau tidak hari ini, besok sudah selesai, karena Pak Menteri tadi menyampaikan bahwa suratnya sudah ada di kantor,” ujar Abdul Wachid saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Janji Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah berkomitmen bahwa Keppres terkait biaya haji akan diselesaikan secepatnya. Saat pertemuan dengan Panja Haji di Istana Kepresidenan, Presiden menjanjikan bahwa keputusan ini akan keluar paling lambat dalam tiga hari sejak pembahasan terakhir.
“Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memahami urgensi Keppres ini. Kami dari Panja juga sudah melakukan rapat kerja dengan Menteri Agama. Jadi, masyarakat tinggal menunggu proses penandatanganan Keppres,” jelas Abdul.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan perhatian serius pemerintah dalam mempercepat persiapan haji. Menurut Abdul, jika Presiden berhasil menyelesaikan Keppres dalam waktu satu minggu, hal tersebut akan menjadi pencapaian luar biasa.
“Kalau di undang-undang, biasanya setelah tanda tangan rapat kerja, itu prosesnya memakan waktu satu bulan. Tapi kalau Presiden bisa menyelesaikan hanya dalam waktu satu minggu, itu luar biasa,” tambah Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut.
Mengapa Keppres Ini Sangat Penting?
Keppres biaya haji menjadi dokumen yang sangat krusial bagi masyarakat dan pemerintah. Dokumen ini bukan hanya menjadi dasar bagi calon jamaah haji untuk melunasi biaya, tetapi juga diperlukan untuk kelancaran kontrak terkait ibadah haji, baik di dalam negeri maupun dengan pihak Arab Saudi.
“Kenapa masyarakat sangat menunggu Keppres ini? Karena mereka akan segera melunasi biaya haji. Selain itu, pemerintah juga memerlukan dasar hukum untuk melaksanakan kontrak-kontrak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji,” terang Abdul.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan dalam penerbitan Keppres dapat berdampak pada persiapan teknis ibadah haji. Oleh karena itu, percepatan penerbitan Keppres ini menjadi prioritas utama pemerintah.
Harapan Masyarakat
Masyarakat, khususnya calon jamaah haji, berharap keputusan ini benar-benar bisa diterbitkan sesuai jadwal. Pasalnya, pelunasan biaya dan persiapan lainnya bergantung pada Keppres tersebut.
“Semoga semuanya berjalan lancar, dan Keppres ini bisa keluar sesuai janji. Ini demi kelancaran ibadah haji tahun ini,” ujar salah seorang calon jamaah haji.
Pemerintah dan DPR memastikan bahwa seluruh proses ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel, agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji Indonesia.
Dengan terbitnya Keppres, diharapkan seluruh pihak dapat segera menjalankan tugasnya untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan sukses. Masyarakat kini tinggal menunggu keputusan final Presiden Prabowo Subianto.