TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih (ANS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen Persero tahun 2019. Selain Antonius, Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), juga dijadikan tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. “KPK telah menetapkan Antonius Kosasih dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Asep pada Rabu (8/1/2025).
Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar
Asep mengungkapkan, kedua tersangka diduga kuat melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Salah satu bentuk pelanggaran adalah penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun ke dalam Reksa Dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. “Kerugian negara yang timbul setidaknya mencapai Rp 200 miliar,” jelas Asep.
Gambar Istimewa : voi.id
Sebagai langkah lanjutan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Antonius dan Ekiawan. “Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025,” tambah Asep.
Penyitaan Uang Tunai Rp 2,4 Miliar
Dalam proses penyelidikan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,4 miliar pada 31 Oktober 2024. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, uang tersebut diduga merupakan fee broker dari aktivitas investasi PT Taspen yang tidak sesuai dengan aturan.
“Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen, surat-surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang relevan dengan perkara ini,” jelas Budi. Barang-barang tersebut disita dari sejumlah lokasi yang terkait dengan dugaan kasus korupsi ini.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi, terutama di sektor keuangan negara. “Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Asep.
KPK berharap langkah ini memberikan efek jera dan mendorong pengelolaan dana investasi negara yang lebih transparan dan akuntabel.
Kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara masih menjadi tantangan besar. Dengan kerugian negara yang signifikan, KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.