TransparanNews, Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Andindito, kembali menyuarakan desakan agar lembaga antirasuah tersebut segera mengusut tuntas kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Menurut Lakso, kasus ini tidak boleh bernasib sama dengan sejumlah kasus lain yang penanganannya lamban, seperti perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini masih menggantung.
Gambar Istimewa : promediateknologi.id
“Jangan sampai kasus ini menjadi contoh buruk penanganan perkara yang tidak kunjung selesai, seperti bagaimana Kepolisian menangani kasus Firli Bahuri hingga hari ini,” ujar Lakso Minggu (29/12/2024).
Kasus Lama yang Belum Rampung
Lakso menyoroti bahwa kasus tersebut telah bergulir sejak tahun 2020. Ia juga mengungkapkan bahwa ia bersama 57 pegawai KPK lainnya sempat dipecat akibat mengusut perkara ini melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang kontroversial.
“Sudah lima tahun sejak kasus ini mulai ditangani, dan tiga tahun sejak TWK menjadi alat pemecatan,” imbuhnya.
Hal ini menjadi perhatian serius karena kasus tersebut mencerminkan tantangan besar yang dihadapi KPK dalam menjalankan tugasnya secara independen. Menurut Lakso, penyelesaian kasus Hasto harus dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Potensi Perintangan Penyelidikan
Lakso juga mengingatkan bahwa KPK harus waspada terhadap upaya perintangan penyidikan. Situasi ini, kata dia, pernah terjadi dalam kasus buronan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku, yang hingga kini belum berhasil dituntaskan. Ia menyebutkan bahwa hambatan semacam ini hanya akan menambah beban kerja dan memperlambat proses hukum.
“KPK harus melakukan segala upaya untuk menghindari perintangan dan intervensi dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Dorongan untuk Penahanan
Sebagai bagian dari langkah tegas, Lakso juga mendesak agar KPK mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto jika diperlukan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah berbagai manuver yang berpotensi memengaruhi independensi lembaga antikorupsi dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Termasuk jika dibutuhkan, KPK harus berani menahan pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada upaya memengaruhi jalannya proses hukum,” tandas Ketua IM57+ Institute tersebut.
Harapan Terhadap KPK
Desakan ini menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK, yang belakangan kerap mendapat kritik terkait independensinya. Lakso berharap kasus Hasto dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan keberanian dalam melawan segala bentuk korupsi, tanpa pandang bulu.
KPK harus membuktikan bahwa mereka masih mampu menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, kata Lakso. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi kinerja KPK agar kasus-kasus besar tidak lagi terkatung-katung.
Dengan sorotan yang terus mengemuka, langkah KPK dalam menangani kasus Hasto akan menjadi ujian besar bagi lembaga ini untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan dan transparansi di Indonesia.