TransparanNews, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik setelah dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Informasi tersebut mencuat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Gambar Istimewa : kompas.com
Dalam surat itu, Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap bersama eks caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian besar, mengingat Harun Masiku sendiri telah lama menjadi buronan.
KPK Angkat Bicara
Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya masih akan memverifikasi informasi terkait status Hasto. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa, Selasa (24/12/2024).
Pernyataan tersebut datang setelah sebelumnya KPK memeriksa Hasto pada 10 Juni 2024 di Gedung Merah Putih. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir empat jam, Hasto terlihat mengenakan baju batik dan sempat mengeluh kedinginan selama proses berlangsung.
Barang Bukti dan Dinamika Pemeriksaan
KPK diketahui menyita sejumlah barang milik Hasto, termasuk ponsel dan catatan, yang didapatkan dari stafnya bernama Kusnadi. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan upaya melacak keberadaan Harun Masiku. Namun, Hasto tidak terima atas penyitaan itu dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
Kusnadi sendiri sempat absen dari panggilan pemeriksaan karena mengaku mengalami trauma. Namun, beberapa waktu kemudian, ia akhirnya memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Dalam keterangannya, Kusnadi mengaku pernah bertemu langsung dengan Harun Masiku, memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
Upaya Hukum dan Respons PDIP
PDIP sebagai partai yang menaungi Hasto juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPK ke beberapa institusi, termasuk Dewan Pengawas KPK dan Bareskrim Polri. Selain itu, mereka menggugat penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindakan penyitaan barang bukti. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan PDIP, meski proses penyidikan tetap berlanjut.
Tidak hanya itu, KPK juga membuka peluang untuk mengusut dugaan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku, menambah kompleksitas penyidikan. Hingga saat ini, status Hasto masih tercatat sebagai saksi, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Oktober 2024.
Megawati dan Dukungan Terhadap Hasto
Isu ini semakin panas setelah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dikabarkan bersedia mendatangi KPK jika Hasto benar-benar ditahan. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum. “Kami tidak melihatnya sebagai ancaman,” ujar Tessa singkat.
Kasus yang melibatkan nama besar seperti Hasto Kristiyanto ini tentunya menjadi ujian besar bagi KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini, terutama terkait status hukum Hasto dan langkah-langkah yang akan diambil oleh lembaga antirasuah. Kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi teka-teki juga masih menyisakan banyak pertanyaan yang menunggu jawaban.
Sejauh ini, KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, meskipun menghadapi berbagai tantangan dari pihak-pihak terkait.