Pemprov DKI Jakarta: Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan pada 25-26 Desember 2024

TransparanNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024. Keputusan ini diambil sehubungan

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024. Keputusan ini diambil sehubungan dengan perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Gambar Istimewa : tirto.id

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku saat hari libur nasional tertentu. Hal ini termasuk pada libur Natal yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk merayakan tanpa kendala pembatasan kendaraan.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada tanggal 25 dan 26 Desember yang bertepatan dengan libur nasional,” ujar Syafrin kepada wartawan saat konferensi pers di Balai Kota pada Selasa (24/12/2024).

Jadwal Ganjil Genap Selama Akhir Tahun

Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil genap akan kembali berlaku pada beberapa hari menjelang pergantian tahun, yaitu pada 27, 30, dan 31 Desember 2024. Namun, terdapat penyesuaian khusus pada malam Tahun Baru, di mana kebijakan ini akan bersifat situasional.

“Pada tanggal 31 Desember, ganjil genap diberlakukan secara tentatif karena akan ada persiapan panggung-panggung untuk menyambut malam Tahun Baru 2025. Beberapa area, khususnya di kawasan Sudirman-Thamrin, akan mulai mengalami penutupan bertahap,” jelasnya.

Adapun untuk tanggal 1 Januari 2025, kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru.

Persiapan Pemprov DKI Menjelang Tahun Baru

Sebagai bagian dari persiapan menyambut Tahun Baru 2025, Pemprov DKI telah merencanakan berbagai acara di titik-titik strategis, terutama di kawasan Sudirman-Thamrin. Syafrin menyebutkan bahwa proses loading dan unloading peralatan akan dimulai sejak pagi hingga sore hari pada tanggal 31 Desember. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran acara yang akan dinikmati oleh warga Jakarta dan sekitarnya.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk mengatur lalu lintas di sekitar kawasan yang akan digunakan sebagai pusat perayaan. Penyesuaian kebijakan ganjil genap adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung kelancaran acara ini,” tutur Syafrin.

Imbauan bagi Pengguna Kendaraan

Pemprov DKI mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi untuk memperhatikan jadwal ganjil genap dan merencanakan perjalanan dengan bijak. Khusus pada malam Tahun Baru, warga diharapkan menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan di pusat-pusat keramaian.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, diharapkan warga Jakarta dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan nyaman tanpa hambatan lalu lintas yang berarti.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post