TransparanNews, Jakarta – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang yang digelar pada Senin (23/12/2024).
Gambar Istimewa : kompas.com
Dalam putusannya, Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Eko saat membacakan amar putusan.
Hukuman Tambahan
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Hakim menegaskan bahwa harta benda Harvey akan disita dan dilelang jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah Eko.
Hakim juga menyoroti bahwa tindakan Harvey bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang menjadi faktor pemberat hukuman. Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya, dan tanggungan keluarganya.
Landasan Hukum
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sikap Kejaksaan
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Harli juga menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 7 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Kita tunggu sikap JPU dalam waktu 7 hari ke depan,” kata Harli.
Dampak dan Harapan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengusaha terkenal dalam salah satu komoditas strategis negara, yaitu timah. Putusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. Publik berharap agar pemerintah dan penegak hukum terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola yang bersih dan transparan.
Dengan vonis ini, Harvey Moeis dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat, baik secara pidana maupun finansial. Kasus ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi, terlepas dari status sosial dan pengaruh mereka.