TransparanNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk menutupi kebutuhan anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II. Rencana ini muncul setelah adanya pengurangan jumlah penerima KJP Plus pada tahap II dibandingkan tahap I tahun ini.
Gambar Istimewa : promediateknologi.id
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan usulan ini dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (23/12/2024). Ia menjelaskan bahwa 669.716 siswa sebenarnya memenuhi syarat untuk mendapatkan KJP Plus, tetapi karena keterbatasan anggaran, hanya 523.622 siswa yang dapat menerima bantuan pada tahap II.
“Kami tentu sangat berharap solusi yang bisa menyelesaikan masalah ini, khususnya untuk mereka yang tidak menerima bantuan di tahap II. Namun, perlu ada kajian mendalam dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk memastikan apakah memungkinkan menggunakan dana BTT atau opsi lain,” ujar Sarjoko dalam rapat tersebut.
Kebutuhan Anggaran dan Kekurangan Dana
Sarjoko menguraikan bahwa total anggaran yang diperlukan untuk menyalurkan KJP Plus ke 669.716 penerima mencapai Rp1,545 triliun. Namun, alokasi anggaran yang tersedia saat ini hanya Rp1,225 triliun, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp320 miliar.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, untuk menutupi kekurangan di tahap II, kami membutuhkan tambahan sekitar Rp320 miliar. Dana ini akan digunakan untuk membantu mereka yang menerima KJP Plus di tahap I tetapi tidak di tahap II,” jelas Sarjoko.
Verifikasi Ketat untuk Hindari Penyalahgunaan
Meski demikian, Sarjoko menegaskan bahwa penerima yang sempat dicoret pada tahap II tetap harus melalui proses verifikasi ulang. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa bantuan hanya disalurkan kepada siswa yang benar-benar memenuhi kriteria.
“Kami akan melakukan verifikasi ulang agar tidak ada potensi penyalahgunaan anggaran. Jika ada penerima yang tidak memenuhi syarat, maka mereka tidak akan diakomodasi. Semua proses ini harus berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Penyebab Pengurangan Penerima di Tahap II
Menurut Sarjoko, pengurangan penerima pada tahap II dibandingkan dengan tahap I disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Untuk menyeleksi penerima, pihaknya menggunakan data Reksoseg sebagai salah satu acuan utama.
“Dari data yang ada, sebenarnya ada 669.716 siswa yang memenuhi syarat. Namun, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk menyalurkan KJP Plus kepada 523.622 siswa. Kami sangat menyesal atas kondisi ini, tetapi keputusan seleksi ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Sarjoko.
Sarjoko juga menambahkan bahwa penerapan persyaratan tertentu dalam proses seleksi dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Harapan dan Langkah ke Depan
Dengan usulan penggunaan dana BTT ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan solusi konkret bagi siswa yang terdampak. Namun, rencana ini masih membutuhkan persetujuan lebih lanjut dari DPRD serta kajian teknis dari instansi terkait.
“Kami memohon pengertian masyarakat atas keterbatasan anggaran yang ada. Kami akan terus mencari jalan terbaik agar semua penerima yang memenuhi syarat dapat terakomodasi,” pungkas Sarjoko.
Usulan ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI dalam mendukung pendidikan warga Jakarta, meskipun menghadapi tantangan anggaran yang signifikan. Dengan langkah-langkah strategis, diharapkan tidak ada siswa yang kehilangan hak atas pendidikan akibat kendala teknis dan finansial.